Salah satu persoalan serius yang sering dikeluhkan oleh para pengusaha
adalah bagaimana melindungi ide bisnis dari pencurian. Disatu sisi banyak
nasehat dari orang sukses di bisnisnya yang menganjurkan untuk membagikan ide
bisnis kepada orang lain supaya mendapat masukan-masukan. Munculnya berbagai
kekhawatiran karena pencurian ide sering kali terjadi saat dibagikan atau
sedang ingin mendiskusikan bisnis barunya.
Banyak pendapat juga yang mengatakan bahwa ide tidak boleh mati. Kalau ide
yang Anda miliki dicuri, berarti Anda memang calon orang hebat. Sebagai orang
hebat Anda tidak boleh kebakaran jenggot jika idenya dicuri karena Anda akan
menciptakan lagi ide yang baru yang jauh lebih hebat dari sebelumnya.
Namun jika Anda memang benar-benar tidak ingin kehilangan ide, berikut
beberapa cara yang bisa Anda lakukan.
Catat dan simpan.
Secara teliti catatlah detail dari ide brilian Anda, termasuk dengan siapa
dan kapan Anda membagi ide tersebut. Simpan di komputer atau ponsel, dalam file
yang diproteksi dengan password. Sebagai back-up, kirim email berisi
file ide tersebut ke alamat email Anda yang lain, supaya dapat mengetahui kapan
Anda pertama kali membuat catatan mengenai ide tersebut.
Daftarkan ide dan merek Anda
Buka website Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Dirjen Hak Kekayaan
Intelektual (www.dgip.go.id) yang mengidentifikasi tipe hak kekayaan
intelektual apa yang Anda miliki. Di sini Anda bisa menemukan tata cara
melakukan hak paten, hak merek, atau hak cipta, dan melakukan registrasi secara
online. Dalam website tersebut Anda juga bisa mencek apakah merek yang Anda
buat sudah pernah didaftarkan oleh orang lain (alias, merek Anda sudah tidak eksklusif).
Kuatkan hak-hak Anda
Begitu Anda mendaftarkan ide-ide Anda, langkah selanjutnya adalah menguatkan
hak-hak Anda. “Jika Anda tidak secara agresif mengurus hak kekayaan intelektual
Anda, kelak Anda bisa repot mengurusnya secara hukum (jika ide atau merek Anda
diakui orang lain),” ujar Alex Weingarten, pakar hak kekayaan intelektual di
Spillane Weingarten LLC.
Gunakan perjanjian
Dengan vendor, investor, atau karyawan untuk tidak membocorkan rahasia
dan melakukan persaingan usaha yang sehat (misalnya, tidak memasang harga di
bawah harga pasar). Cek www.hukumonline.com untuk mengetahui berbagai peraturan
perundang-undangan seputar dunia usaha. Saat Anda membuka informasi, pastikan
hal ini hanya sebagai pengetahuan saja. Pastikan juga Anda memberikan regulasi
yang dapat diakses dan diunduh karyawan.
Dapatkan penasihat hukum
Ketika usaha yang Anda rintis sudah makin berkembang, pekerjakan seorang
pengacara yang berspesialisasi di bidang kekayaan intelektual. Anda akan sangat
terbantu ketika berniat menjalani suatu prosedur hukum, karena ada ahli yang
selalu membimbing langkah-langkah Anda, sekaligus memberikan saran-saran
mengenai apa yang harus Anda lakukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar